04 Desember 2006

Peraturan Lampu Sepeda Motor

Mulai hari ini mulai diberlakukan peraturan baru di Wilayah DKI Jakarta: Sepeda motor kudu menyalakan lampu di siang hari, dan disediakan jalur khusus sepeda motor disebelah kiri. Kalau saja saya tidak membaca beritanya sabtu kemarin, mungkin saya terheran-heran kenapa hari ini banyak sepeda motor yang menyalakan lampunya.

Sebenarnya ga banyak juga. Dari pengamatan saya, hanya sekitar 20%an pengendara motor yang menyalakan lampunya. Sementara saya tidak melihat jalur khusus sepeda motor di sepanjang rute dari rumah ke kantor. Mungkin sosialisasi peraturan baru ini masih belum efektif. Harapan saya pengendara motor di Jakarta makin tertib dan disiplin dan kasus kecelakaan makin berkurang tentunya.

1 komentar:

pyuriko mengatakan...

Buat boros Aki aja, hiikkkzzzz